Pages

Selasa, 13 November 2018


Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) 

Kode Etik & Kaidah Tata Laku

Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana berikut ini :
I. Prinsip Dasar.
1. Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
3. Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.

II. Kode Etik HPJI.
1. Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2. Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
3. Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
4. Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
6. Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
7. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
8. Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan

III. Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
1. Kejujuran (honesty)
2. Keadilan (fairness)
3. Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
4. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
5. Kebertanggung-jawaban (responsibility)
6. Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
7. Tepat janji (committed)
8. Menghormati orang lain (respect to other)
9. Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
10. Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)
11. Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
12. Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.

3.1. Hubungan Dengan Masyarakat
1. Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
2. Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
3. Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
4. Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
5. Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
6. Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.
7. Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.
8. Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.
9. Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
10. Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
11. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.
12. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
3.2. Hubungan dengan Rekan.
1. Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
2. Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
3. Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
4. Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
5. Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
6. Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
7. Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
8. Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.

3.3. Hubungan dengan Pemberi Tugas
1. Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
2. Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
3. Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
4. Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
5. Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
6. Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.
7. Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.

Bentuk Lambang


Dari penjelasan ringkas mengenai bagaimana pembangunan jalan di Indonesia khususnya dikaitkan dengan pengembangan sistem jaringan dan teknologinya ada beberapa titik awal (milestone) yang mewarnai kebangkitan spektakuler pengembangan jalan di Indonesia. Di antara yang sangat jelas menunjukkan kemampuan bangsa Indonesia adalah pembangunan Jembatan Semanggi di Jakarta, yang direncanakan oleh tenaga akhli bangsa Indonesia. Ir. Sutami yang bertindak sebagai perencana adalah akhli teknik sipil yang membidani pembangunan jembayan tersebut dimulai pada tahun 1964, dan menjadi jembatan satu satunya yang bertingkat dengan bentuk daun semanggi.
Sejalan dengan pemikiran tersebut dan dikaitkan dengan ide pembentukan suatu wadah profesi yang selalu terkait dengan pengembangan jalan, maka para pendiri menggunakan titik bangkit pengembangan ilmu konstruksi jalan dan jembatan tersebut sebagai alat untuk selalu mengingatkan profesional pengembang jalan untuk selalu bertindak inovatif dan kreatif Lambang jembatan semanggi yang kemudian digunakan sebagai lambang himpunan dianggap dapat mewakili keinginan para pendiri dan para anggota untuk bekerja selalu dalam semangat tinggi (Gambar 2. Lambang HPJI).
Secara makro dapat dikatakan bahwa penggunaan gambar jembatan berbentuk semanggi dan dibangun di Jakarta tersebut dapat diartikan sebagai berikut :


a). bentuk gambar semanggi : adalah lambang dari kemampuan para pengembang jalan di Indonesia dalam membangun sarana dan prasarana jalan dengan teknologi yang selalu mutakhir.

b). Jembatan semanggi : jembatan ini digambarkan mempunyai banyak jaringan yang mengarah ke berbagai jurusan yang menggambarkan bahwa himpunan sangat terbuka bagi semua masyarakat yang berkepentingan dan mempunyai dedikasi dalam upaya pengambangan jariangan jalan di Indonesia.

c). Jembatan semanggi dengan daun kecil di tengahnya dapat diartikan bahwa himpunan selalu berusaha untuk melakukan iterasi dalam berbagai perkembangan pengembangan jalan sehingga dapat menemukan suatu penyelesaian yang dapat memenuhi berbagai kriteria.

d). Bentuk eleptik yang membatasi jembatan semanggi diartikan bahwa himpunan sangat lentur dalam berbagai langkah kebijakannya, dalam menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi dan perkembangan teknologi pengembangan jalan.

e). Warna hitam dan abu abu yang mendominasi lambang ini dapat diartikan bahwa himpunan dan anggotannya adalah komponen-komponen profesional yang selalu teguh pada prinsip-prinsip ilmu dan kebenaran ilmu.

Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) berfokus di bidang jalan
Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) bergerak di bidang jalan. Sebagai wadah bagi pengembangan profesi dan keahlian di bidang jalan dituntut pengabdian yang terbaik HPJI kepada masyarakat bangsa dan negara melalui setiap anggota sesuai bidang profesi masing-masing untuk mewujudkan pembinaan jaringan jalan diseluruh tanah air Indonesia. Sebagai Asosiasi Profesi HPJI sejak 2 Mei 2002 telah mendapatkan penetapan akreditasi oleh LPJK Nasional, melalui keputusan Dewan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional no. 28/KPTS/LPJK/D/V/2002, untuk kemudian terakreditasi pula 28 Dewan Pengurus Daerah HPJI dan saat ini telah melaksanakan program sertifikasi keahlian Jalan dan Jembatan. Selanjutnya, di dalam perkembangannya HPJI terus bersinergi dengan program LPJK-N. Realisasi program sertifikasi DPD telah membuahkan hasil yang cukup baik yaitu ahli pelaksana sebanyak lebih dari 13.400 orang dan ahli pengawas sebanyak lebih dari 10.200 orang serta ahli perencana sebanyak lebih dari 3.500 orang. Berikut ini merupakan visi dan misi HPJI
Visi HPJI
Terwujudnya Profesionalisme Anggota HPJI sebagai Pelaku Ahli Bidang Jalan Dan Jembatan sehingga :
· Kompeten dan Taat dalam menerapkan Kaidah Kaidah Mutu
· Berpola Tindak yang mencerminkan Penghayatan Mendalam terhadap Kode Etik HPJI
· Mampu Memenangkan Persaingan dalam Pasar Global dengan fasilitasi HPJI sebagai Asosiasi Profesi yang Efektif, Efisien dan Mandiri
Misi HPJI

Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI)

Kode Etik

Kode Etik dan Tata Laku Profesi

Pada dasarnya seorang Ahli Manajemen Proyek dapat mempunyai kemampuan dan keahlian profesinya berkat usahanya disamping adanya Rahmat dan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap usaha dan tindakannya harus selalu siap untuk bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa disamping kepada pihak lain yang berkepentingan yaitu kepada Pemberi Tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah, Masyarakat dan lingkungannya disamping kepada dirinya sendiri.
Ahli Manajemen Proyek adalah profesi yang berupaya dengan akal dan rasa, dengan sikap dan perbuatan untuk mendapatkan hasil kerja yang optimum dan serasi dalam penggunaan sumber-sumber daya dan dana, melalui suatu proses pembangunan seperti yang dikehendaki dalam batasan waktu, kuantitas, kualitas dan biaya.
Ahli Manajemen Proyek adalah profesi yang didalam menjalankan tugasnya selalu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Tugas dan merupakan tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas, sehingga pelaksanaan proyek berjalan tertib, sesuai batasan permintaan dengan kendala kendala yang telah dikonfirmasikan persetujuannya oleh pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap Anggota Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia.

Kode Etik

Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
· Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
· Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
· Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
· Menepati janji (Promise Keeping),
· Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
· Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
· Bersikap adil (Fairness),
· Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
· Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
· Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.

Tata Laku Profesi

Setiap Anggota IAMPI, wajib mentaati dan melaksanakan Tata Laku Profesi bagi Anggota IAMPI, yaitu:
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi Manajemen proyek dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama Rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah dan Masyarakat.
2. Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan baik kepada Pengguna Jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para stakeholder lain termasuk Pemerintah dan Masyarakat.
3. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahliannya secara wajar dengan sesama Rekan seprofesi dan atau Ahli Profesi lainnya.
4. Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi Masyarakat terhadap profesi Ahli Manajemen Proyek pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga Masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya Profesional Ahli Manajemen Proyek.
5. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para Ahli Manajemen Proyek pada khususnya dan Ahli-ahli lain pada umumnya.
6. Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Ahli Manajemen Proyek pada khususnya serta Rekan Ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya masing masing.
7. Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan kompetensinya secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar, antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
8. Bekerjasama sebagai Ahli Manajemen Proyek hanya dengan sesama Rekan seprofesi, Tenaga Ahli dan / atau rekan Ahli Profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
9. Dalam melaksanakan tugasnya Seorang Ahli Manajemen Proyek harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas.
10. Seorang Anggota IAMPI, dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana:
11. 
1. Membocorkan dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
2. Membocorkan dan atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
3. Menerima pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut (Technically unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan.
4. Melakukan pekerjaan dan atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu obyektivitas dan independensinya dilihat dari kepentingan Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.
5. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan Pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahli nya maupun biaya-biaya lain.
6. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Ahli Manajemen Proyek.

Bentuk Lambang


Dari lambang diatas pada bulat oval yang membentuk bumi bertujuan menggunaan sumberdaya yang efisien serta mendorong penerapan manajemen proyek secara nasional dan mengakui keberhasilan sumbangan manajemen proyek terhadap ketercapaian tujuan usaha maupun tujuan nasional.
Melalui anggotanya, memajukan praktek, ilmu dan profesi manajemen proyek secara nasional dengan penuh kesadaran dan proaktif.
IAMPI suatu organisasi nirlaba yang bekerja untuk meningkatkan mutu pelaksanaan proyek dan program dengan menyediakan pelajaran manajemen proyek dan konsultansi dalam skala luas bagi stakeholder dan masyarakat.

Standar teknik AISI  (American Iron and Steel Institute )

 
American Iron and Steel Institute (AISI) adalah asosiasi produsen baja Amerika Utara. Organisasi pendahulunya tanggal kembali ke 1855 membuatnya menjadi salah satu asosiasi perdagangan tertua di Amerika Serikat. AISI diasumsikan bentuk yang sekarang pada tahun 1908, dengan Elbert H. Gary, ketua United States Steel Corporation, sebagai presiden pertama.
Perkembangannya adalah sebagai tanggapan terhadap kebutuhan lembaga koperasi dalam industri besi dan baja untuk mengumpulkan dan menyebarkan statistik dan informasi, membawa pada penyelidikan, menyediakan forum untuk diskusi masalah dan memajukan kepentingan industri.
AISI menjelaskan tujuan sebagai berikut: Untuk mempengaruhi kebijakan publik, mendidik dan membentuk opini publik dalam mendukung, industri baja yang kuat yang berkelanjutan AS dan Amerika Utara berkomitmen untuk produk manufaktur yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Anggota AISI membuat lebih dari 80% dari baja yang diproduksi di Amerika Utara. Lembaga ini berbicara atas nama industri pada beragam isu. Perusahaan anggota AISI terletak di Kanada, Meksiko dan Amerika Serikat. Lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan posisi terpadu pada isu-isu yang menjadi perhatian bersama bagi Amerika Utara Perjanjian Perdagangan Bebas (NAFTA) daerah. Melalui AISI, industri ini mampu bekerja melalui kemitraan kolaboratif dan mengejar program pengembangan pasar bertujuan untuk memperluas pasar untuk baja, proyek yang bertujuan praktek terbaik dalam pembuatan baja dan inisiatif yang dirancang untuk mencapai tonggak baru dalam efisiensi energi dan keberlanjutan penelitian dan pengembangan (R & D).

Kemitraan

·         Auto/Steel Partnership

        The Auto / Kemitraan Baja (A / SP) [9] adalah konsorsium Komite AISI Otomotif Aplikasi, DaimlerChrysler Corporation, [10] Ford Motor Company, dan General Motors Corporation. Hal ini didedikasikan untuk memastikan bahwa baja adalah bahan pilihan di pasar otomotif.

·         Canned Food Alliance

The Kaleng Alliance Food (CFA) [11] adalah konsorsium pembuat baja, bisa pembuat, pengolah makanan dan merek makanan kaleng yang telah bergabung bersama untuk mempromosikan manfaat gizi dan kenyamanan makanan kaleng.
·         Metal Roofing Alliance
Metal Roofing Alliance (MRA) [12] adalah koalisi yang terdiri dari AISI, produsen atap logam, pemasok cat dan coaters, dealer, asosiasi industri logam, dan kontraktor atap. Misinya adalah untuk mendidik konsumen dan kontraktor tentang nilai dan umur panjang dari atap logam untuk aplikasi perumahan.
·         The National Baja Bridge Alliance
The National Baja Bridge Alliance adalah sebuah organisasi industri terpadu usaha dan lembaga berkomitmen untuk mengembangkan, promosi dan konstruksi jembatan baja. Ini dibentuk bersama oleh AISI dan American Institute of Steel Construction (AISC).  Tujuannya adalah untuk membuat baja bahan pilihan untuk konstruksi jembatan.
·         Steel Framing Alliance
Steel Framing Alliance (SFA) [15] didirikan oleh AISI pada tahun 1998 untuk mempercepat penggunaan cahaya-gauge framing baja dalam konstruksi. Steel Framing Aliansi memberikan solusi framing baja untuk industri konstruksi komersial perumahan dan cahaya.
·         Steel Recycling Institute
Steel Recycling Institute (SRI), sebuah unit bisnis dari AISI, mempromosikan dan memelihara daur ulang pasca-konsumen dari semua produk baja. SRI mendidik industri limbah padat, pemerintah, bisnis, masyarakat lingkungan dan konsumen tentang manfaat siklus daur ulang yang tak terbatas baja.
·         Metal Initiative
Metal Initiative (TMI) adalah program industri-lebar yang dirancang untuk mendidik pemilik bangunan, arsitek, dan kontraktor tentang penggunaan dan pemilihan atap metal dan dinding pada bangunan komersial, industri, dan kelembagaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar