Landasan
Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam
merupakan kekayaan bumi yang memiliki
peranan penting dalam kehidupanmasyarakat. Sebagai salah satu sumber penting pembiayaan
pembangunan, sumber daya alam yang ada
dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar
masyarakat. Sebagai salah satu sumber penting pembiayaan
pembangunan, sumber daya alam yang ada
dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar
masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut
belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain itu
lingkungan hidup juga menerima beban
pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak
memperhatikan pelestarian lingkungan.Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam
yang terbatas jumlahnya, kadang-kadang dalam
proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama dan tidak dapat di tunggu oleh tiga atau
empat generasi keturunan manusia. Oleh
sebab itu, ada dua jenis Sumber Daya Alam yaitu Sumber Daya Alam yang dapat di perbaharui
dan Sumber Daya Alam yang tidak dapat di perbaharui.
Alam memiliki kemampuan untuk memberikan kehidupan
bagi penduduk dunia. Potensi yang ada pada alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang sering disebut dengan natural resources bumi dengan
segala isinya yang terkandung di dalamnya
disebut dengan alam dunia
Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber
Daya Alam
Kebijakan pemerintah merupakan suatu
hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah
dengan tujuan tertentu, demi kpentingan bersama dan
merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung,
selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama.
Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari
pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu
pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa
di sebut publik opinion.
Hal itu tidak
kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam
setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. (Islami.
2003). Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan
menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang
tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang
tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho,
2002) Kebijakan pemerintah
meliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning) sebelumnya. Sehingga
perumusan suatu kebijakan mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan
dalam pengambilan keputusan. Dengan
demkian pembentukan kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang
sifatnya berlangsung secara terus-menerus, (Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun di Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan,
namun program dan rencana serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih saja
muncul permaslahan terkait dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum
juga berakhir atau bisa di katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal
demikian, kementrian Lingkungan Hidup telah mendorong untuk menyempurnakan
kebijakan, progran serta rencana yang ada. Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat
Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang
telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam
memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan. Dari beberapa
kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat
kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan
dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Adapun pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup bidang air adalah:
1. Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan sub sistem produksi air,
distribusi air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang
meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub
sistem tersebut.
2. Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS
dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan
kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran
untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air
hujan.
3. Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian
air.
4. Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan
air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
5. Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang
sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan
ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
6. Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2)
mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang
energi adalah:
1. Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu
bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor,
dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2. Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3. Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan
bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
4. Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5. Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
6. Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan
inovasi teknologi.
Pengelolaan Sumber Daya Alam terbagi
2 yaitu Pengelolaan
Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Pengelolaan
Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan
Pengelolaan
sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber
daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi
produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan
untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain
itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti
banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan
fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan
lingkungan, keselarasan , keseimbangan
lingkungandsan mempertahankan daya dukung lingkungan serta memberikan manfaat
secara tetap dari waktu ke waktu.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Pengelolaan
sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar san berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia di masa sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam
berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak
dapat di perbaharui memiliki persediaan yang terbatas sehingga harus dijaga
ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk
setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu
potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa
depan.
Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi
adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar
organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan
lingkungannya.
Faktor-faktor
pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.
Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber
alam di masa depan.
2.
Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian
tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar
untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang
baru.
3.
Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas
merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan
alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan
kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap
pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti
pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat
digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir
setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.
Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas
dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk
menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan
sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan
perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan
mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan
keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan
sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya,
teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar
mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal
sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang
diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan”
untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan
bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang
berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan
kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang
tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan
pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari
pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati
bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem
tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas
masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan
kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan
(interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola
dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini
dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi
(participatory democracy).
Kondisi
seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan
membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam
Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang
berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki
posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten
yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam
lembaga seperti ini harus ada.
Daya dukung lingkungan
Daya
dukung lingkugan adalah ketersediaannya sumber daya alam untuk memenuhi semua
kebutuhan dasar manusia, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat
kestabilan sosial tertentu. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan
lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup. Di dalam bumi
yang kita huni ini penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada yang
baik untuk pertanian ada pula yang tidak, ada yang kaya akan sumber daya
mineral dan ada juga yang tidak ada. Agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan
seluruhnya, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan
tindakan perlindungan terhadap sumber daya alamnya itu sendiri. Pemeliharaan
dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan beberapa cara antara
lain sebagai berikut:
1.
Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan
efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2.
Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.
Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta
pendaurulangan (recycling).
4.
Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan
alam.
Keterbatasan
Kemampuan Manusia
Setiap
kegiatan manusia di alam ini, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan manusia. Kegiatan manusia yang meningkat dan juga jumlah penduduk
yang terus bertambah juga akan memanfaatkan penggunaan sumber daya alam sebagai
sumber energi dan hara yang dapat mengganggu sistem energi dan sistem hara
dalam lingkungan.
Lingkungan
juga mempunyai potensi untuk menyembuhkan kembali sistemnya apabila gangguan
tersebut tidak melebihi daya dukung lingkungan, sedangkan bila terlampaui maka
mulai terjadi masalah lingkungan karena kualitasnya akan menurun bahkan sampai rusak
dan tidak dapat diperbaiki kembali atau lingkungan telah tercemar.
Lingkungan
yang tercemar akan mengurangi kemanfaatannya bagi kehidupan makhluk, terutama
manusia. Untuk itu sumber pencemaran harus dikenali dan kemudian dikendalikan.
Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran
dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga
informasi tentang besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat berguna
dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.
Daftar Pustaka
Eggi
Sudjana Riyanto, “Penegakan Hukum Lingkungan dan Perspektig Etika Bisnis di Indonesia”. PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta 1999.
Kementrian
Lingkungan Hidup RI, “HImpunan Peraturan Perundang -Undangan Lingkungan Hidup”.
Jakarta, 2002.
M. Arif Hasan. 2012. Konsep-konsep dalam Pengelolaan Dumber Daya Alam.
Dahuri, R. 1999.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dalam Kontek Pengembangan Kota Pantai Eggi
Suparni, Niniek, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan,
(Jakarta : Sinar Grafika, 1992)
Arizona, Yance, Karakter
Peraturan Daerah Sumber Daya Alam, Huma, 2008